SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH BERSAMA
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS PERDANA
LEMBAG SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA ANTI
KORUPSI (LSM-LAKSUS)
MENIMBANG:
a.
Bahwa untuk menetapkan pengueus LSM Lembaga Anti
Korupsi Subulussalam Singkil;
b.
Bahwa untuk
melengkapi administrasi Lembaga Swadaya Masyarakat;
c.
Bahwa untuk
kelancaran roda Lembaga dimaksud;
d.
Bahwa untuk
keperluan dimaksud pada huruf a, b, dan c dipandang perlu ditetapkan sebuah
Keputusan Bersama.
MENGINGAT:
1.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
2.
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;
3.
Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh;
5.
AD/ART
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil
(LSM-LAKSUS) 2012 – 2015.
MEMBACA:
1.
Hasil
keputusan sidang membentukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Subulussalam
Singkil, tanggal 10 Maret 2012 di Warung Kopi SMEA lampineung Banda Aceh;
2.
Hasil rapat
Pengurus tentang Rekrutmen Pengurus Harian LSM-LAKSUS pada tanggal 11 maret
2012 di Helsingki Simpang Lima kota Badan Aceh.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN;
Pertama :
Pengurus dan Pengurus Harian seperti yang terlampir dalam Surat Keputusan ini;
Kedua :
Agar pengurus dan Pengurus Harian dapat melaksanakan tugas dan amanah
sebagaimana mestinya dengan sebaik-baiknya;
Ketiga : Pengurus Harian bertanggungjawab
kepada Pengurus dan Pengurus
bertanggungjawab kepada semua Anggota;
Keempat :
Segala biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan
kepada semua anggota (melalui rapat umum);
Kelima :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam
penetapan ini kemudian ternyata ada
kekeliruan maka akan dirubah dan diperbaiki
kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Banda Aceh
Pada Tangga: :
11 Maret 2012
Pimpinan
Sidang I
Rusnin, SH
Pimpinan
Sidang II
Safiah
Kombih, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar