SK Pengurus LAKSUSU



SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH BERSAMA


TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS PERDANA
LEMBAG SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA ANTI KORUPSI (LSM-LAKSUS)


MENIMBANG:
a.       Bahwa  untuk menetapkan pengueus LSM Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil;
b.       Bahwa untuk melengkapi administrasi Lembaga Swadaya Masyarakat;
c.       Bahwa untuk kelancaran roda Lembaga dimaksud;
d.       Bahwa untuk keperluan dimaksud pada huruf a, b, dan c dipandang perlu ditetapkan sebuah Keputusan Bersama.

MENGINGAT:
1.       Undang-undang Nomor  8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2.       Undang-undang Nomor 16  Tahun 2001 Tentang Yayasan;
3.       Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh;
5.       AD/ART Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil (LSM-LAKSUS) 2012 – 2015.

MEMBACA:
1.       Hasil keputusan sidang membentukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil, tanggal 10 Maret 2012 di Warung Kopi SMEA lampineung Banda Aceh;
2.       Hasil rapat Pengurus tentang Rekrutmen Pengurus Harian LSM-LAKSUS pada tanggal 11 maret 2012 di Helsingki Simpang Lima kota Badan Aceh.





MEMUTUSKAN
MENETAPKAN;

Pertama            : Pengurus dan Pengurus Harian seperti yang terlampir dalam Surat Keputusan ini;
Kedua                 : Agar pengurus dan Pengurus Harian dapat melaksanakan tugas dan amanah
                                  sebagaimana mestinya dengan sebaik-baiknya;
Ketiga                 : Pengurus Harian bertanggungjawab kepada Pengurus dan Pengurus
                                  bertanggungjawab kepada semua Anggota;
Keempat           : Segala biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan
                                  kepada semua anggota (melalui rapat umum);
Kelima                                : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam
                                  penetapan ini kemudian ternyata ada kekeliruan maka akan dirubah dan diperbaiki
                                  kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di                    : Banda Aceh
Pada Tangga:                    : 11 Maret 2012
Pimpinan  Sidang I


Rusnin, SH

Pimpinan  Sidang II


Safiah Kombih, SH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar