ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
ANTI KORUPSI SUBULUSSALAM SINGKIL (LAKSUS)
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim...
Desakan terwujudnya good governance dan clean government
dapat di pandang sebagai sebuah konsekuensi logis yang lahir dari sebuah
kondisi, dimana tata pemerintahan yang seyogyanya mengatur prikehidupan
sosial–politik dalam sebuah medium negara (state), tidak lagi dipercaya
menciptakan keteraturan, tetapi justru sebaliknya menimbulkan kekacauan,
sehingga tuntutan akan lahirnya sebuah good governance dan clean government
menjadi sebuah kebutuhan dasar untuk menciptakan kembali keteraturan tersebut.
Dalam rangka itu, diperlukan sebuah upaya yang sinergis,
dengan melibatkan semua pihak untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan,
sehingga dapat menjadi stimulus bagi terujutnya good governance dan clean
government di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Aceh Singkil dan Kota
Subulussalam. Untuk itu, diperlukan sebuah wadah untuk memediasi dan
menstimulasi ide-ide dan aksi-aksi ke arah pencapaian cita-cita tata
pemerintahan yang baik tersebut, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam kerangka pikir inilah LAKSUS dibentuk sebagai salah
satu bentuk kontrol publik demi terwujudnya good governance dan clean
government di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
BAB I
NAMA dan STATUS
Pasal 1
1)
Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama
Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil yang selanjutnya di singkat menjadi LSM-LAKSUS.
2)
LAKSUS berkedudukan di Kota Subulussalam
3)
Status Lembaga ini adalah Swadaya
Masyarakat atau LSM
Pasal 2
LSM-LAKSUS didirikan pada hari Kamis Tanggal 08 Maret 2012 sampai pada
waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 3
LAKSUS berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
LAKSUS merupakan Lembaga Swadaya
Masyarakat yang bersifat Independent.
BAB III
MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 5
1. Membantu mewujutkan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota yang good governance dan clean government;
2. Menciptakan tata pemerintahan yang
bersih dan transparansi serta terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1) Anggota LAKSUS adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
melalui Rapat Pengurus LAKSUS.
2) Ketentuan mengenai keanggotaan LAKSUS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEDUDUKAN LEMBAGA
Pasal 7
LAKSUS mempunyai wilayah kerja di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh
Singkil serta jika dianggap perlu, dapat merambat kedaerah lain dalam tubuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 8
1)
LAKSUS dipimpin oleh seorang
Koordinator yang merangkap sebagai Anggota.
2)
Kekuasaan tertinggi ada pada Anggota.
3)
Kepengurusan, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 9
Musyawarah LAKSUS diadakan
ketika dibutuhkan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Pasal 10
Musyawarah LAKSUS memiliki wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 11
LAKSUS mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam
ART
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan LAKSUS diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran;
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang
sah dan tidak bersifat mengikat;
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah;
d. Usaha yang sah;
Pasal 13
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan melalui rapat kerja
tahunan.
Pasal 14
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai semua aktivitas dan
rutinitas LAKSUS.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 16
1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES).
2)
Perubahan AD dan ART dianggap sah jika MUBES di hadiri oleh
2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang
hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran LAKSUS ditetapkan dan diatur melalui SIDANG ISTIMEWA, atas permintaan semua
anggota.
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam AD dan ART, dapat diatur melalui
rapat kerja dan atau rapat Responsif.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Maret 2012
Forum pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti
Korupsi Subulussalam Singkil (LSM – LAKSUS)
Pimpinan Sidang I Pimpinan
Sidang II
Rusnin, SH Safiah
Kombih, SH
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA ANTI KORUPSI SUBULUSSALAM
SINGKIL (LSM-LAKSUS)
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) LAKSUS merupakan pengaturan lebih lanjut dari
Anggaran Dasar (AD) LAKSUS.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI LSM-LAKSUS
Pasal 2
a)
Mensosialisasi tentang bahaya KKN dan pengaruhnya terhadap
tatanan masyarakat;
b)
Menjadikan masyarakat sebagai Fatner untuk usaha
pemberantasan KKN khususnya di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam;
c)
Menciptakan kader-kader calon pemimpin daerah yang anti KKN;
d)
Menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil
sebagai daerah yang bersih dari KKN;
e)
Ikut membantu upaya kesejahteraan masyarakat melalui
pemberantasan korupsi;
f)
Ikut membantu pemerintah dibidang usaha pemberantasan
korupsi di Indonesia;
g)
Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar
undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi;
h)
Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak
pidana korupsi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan LSM-LAKSUS terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota kehormatan
Pasal 4
a) Anggota Biasa adalah orang-orang yang
secara sah terdaftar sebagai anggota dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa;
2.
Setia dan taat pada UUD 1945;
3.
Loyal terhadap LSM-LAKSUS;
4.
pendidikan terakhir minimal Strata 1 (S-1) semua jurusan;
5.
berdomisili di Kota Subulussalam dan atau Kabupaten Aceh Singkil;
6.
berani dan siap miskin Seumur Hidup.
b)
Anggota Kehormatan yang merangkap penasehat adalah orang-orang yang disahkan
melalui rapat Umum dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
1.
Loyal terhadap Bangsa dan Negara;
2.
Tidak pernah melakukan TIPIKOR;
3.
Tergolong Tokoh Masyarakat;
4.
Pangkat dan jabatan;
5.
Berjasa terhadap LSM-LAKSUS.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Wajib mentaati UUD 1945 dan peraturan
yang berlaku.
2.
Wajib menjunjung tinggi azas LSM-LAKSUS
3. Wajib mentaati setiap aturan yang di
buat LSM-LAKSUS
4. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan
LSM-LAKSUS
b. Setiap anggota memiliki Hak sebagai
berikut:
1. Berhak mendapat perlakuan yang sama
dengan anggota LSM-LAKSUS yang lain;
2. Berhak membela diri;
3. Berhak mengeluarkan pendapat atau
usulan;
4. Berhak melontarkan kritikan dan saran
yang bersifat membangun;
c. Anggota kehormatan bertugas sebagai
pembimbing, Penasehat, memberikan informasi, pertimbangan dan sejenisnya kepada
Pengurus LSM-LAKSUS.
Pasal 6
a.
Keanggotaan seseorang diberhentikan
karena:
1) Meninggal dunia;
2) Atas permintaan sendiri;
3) Terlibat dalam permasalahan yang
menyangkut dengan Hukum;
4) Tidak mentaati aturan LSM-LAKSUS dan
aturan yang berlaku.
b.
Pemberhentian sementara dilakukan
melalui rapat Responsif sebagai peringatan jika melanggar ketentuan
perundang-undangan dan ketentuan LSM-LAKSUS serta ketentuan
lain yang berlaku.
BAB V
PENGURUS
Pasal 7
1.
Pengurus terdiri dari Koordinator Umum (KORUM), Sekretaris
Umum, Bendahara Umum, Koordinator Wilayah (KORWIL) I (Kota Subulussalam),
Koordinator Wilayah (KORWIL) II (Kabupaten Aceh Singkil), Koordinator Unit
(KORNIT) dan beberapa Departemen yang selanjutnya disebut dengan Pengurus
Harian (PH).
2.
Pengurus dibentuk melalui Rapat Umum
dengan cara musyawarah untuk masa kerja
yang selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan LSM-LAKSUS.
3.
Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) semua pengurus serta
anggota akan diuraikan dengan jelas dalam naskah Garis-garis Besar Program
Kerja (GBPK)
BAB VI
Hak dan kewajiban
pengurus
Pasal 8
Semua pengurus merangkap sebagai
anggota dan memiliki hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama seperti
anggota
BAB VII
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 9
1) Musyawarah Besar (MUBES) diselenggarakan dalam 3 (tiga) tahun sekali
(per-periode).
2)
MUBES dilakukan untuk memilih dan
menetapkan;
a. Koordinator Umum, koordinator Wilayah I
dan II selanjutnya pengurus yang sudah ditetapkan akan membuat rapat Rekrutmen
pengurus yang di butuhkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah MUBES
dilakukan. Serta sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan LSM-LAKSUS dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Merubah (jika dianggap perlu) dan
menetapkan AD/ART
c. Membuat GBPK
d. Lambang LSM-LAKSUS
3) dalam MUBES anggota kehormatan hanya punya hak berbicara
3) dalam MUBES anggota kehormatan hanya punya hak berbicara
BAB VIII
Musyawrah Luar Biasa (MUSLUB)
Pasal 10
1)
MUSLUB atau Sidang Istimewa berkedudukan sama dengan MUBES;
2)
MUSLUB dilakukan jika sebelum habis masa priode 3 (Tiga) Tahun
pengurus inti melakukan kesalahan dan atau terjadi tindakan yang menyalahi
ketentuan LSM-LAKSUS dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3)
MUSLUB dan MUBES dihadiri oleh semua
anggota biasa dan anggota kehormatan.
4)
Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh
2/3 dari jumlah anggota dan keputusan sidang dianggap sah jika disepakati oleh
50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
1.
Ketentuan lebih lanjut tentang MUBES
dan MUSLUB atau Sidang Istimawa akan diatur dalam Rapat Tata Tertib (TATIB)
MUBES/MUSLUB.
2.
Rapat pembentukan TATIB MUBES dan
MUSLUB atau Sidang Istimewa akan dibahas dan ditetapkan 30 (tiga puluh) Menit
sebelum Acara MUBES/MUSLUB dilakukan (Pra Acara MUBES/MUSLUB).
BAB IX
LAMBANG
Pasal 12
1.
Bintang :
berarti keagamaan atau keyakinan.
2.
Borgol : yang berarti menindak tegas pelaku
TIPIKOR dan sejenisnya.
3. Neraca Hukum : yang berarti
menegakkan Hukum dengan seadil-adilnya
(supelmasi Hukum)
tanpa pandang bulu.
4. Padi dan kapas :
berarti kesejahteraan rakyat.
5.
Pedang :
merupakan lambang perlawanan kepada siapa saja yang
melakukan tindak pidana Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (KKN).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini
akan diatur dalam musyawarah harian dan atau bulanan sesuai dengan ketantuan
dan kebutuhan LSM-LAKSUS.
2. Jika terdapat kesalahan atau
ketidak-sesuain dalam ART ini maka akan diatur dikemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Maret 2012
Forum pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti
Korupsi Subulussalam Singkil (LSM – LAKSUS)
Pimpinan Sidang I Pimpinan
Sidang II
Rusnin, SH Safiah
Kombih, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar