Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAKSUS


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ANTI KORUPSI SUBULUSSALAM SINGKIL (LAKSUS)




MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim...

Desakan terwujudnya good governance dan clean government dapat di pandang sebagai sebuah konsekuensi logis yang lahir dari sebuah kondisi, dimana tata pemerintahan yang seyogyanya mengatur prikehidupan sosial–politik dalam sebuah medium negara (state), tidak lagi dipercaya menciptakan keteraturan, tetapi justru sebaliknya menimbulkan kekacauan, sehingga tuntutan akan lahirnya sebuah good governance dan clean government menjadi sebuah kebutuhan dasar untuk menciptakan kembali keteraturan tersebut.

Dalam rangka itu, diperlukan sebuah upaya yang sinergis, dengan melibatkan semua pihak untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan, sehingga dapat menjadi stimulus bagi terujutnya good governance dan clean government di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Untuk itu, diperlukan sebuah wadah untuk memediasi dan menstimulasi ide-ide dan aksi-aksi ke arah pencapaian cita-cita tata pemerintahan yang baik tersebut, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam kerangka pikir inilah LAKSUS dibentuk sebagai salah satu bentuk kontrol publik demi terwujudnya good governance dan clean government di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.











BAB I
NAMA dan STATUS

Pasal 1

1)        Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil yang selanjutnya di singkat menjadi LSM-LAKSUS.
2)        LAKSUS  berkedudukan di Kota Subulussalam
3)        Status Lembaga ini adalah Swadaya Masyarakat atau LSM

Pasal 2

LSM-LAKSUS didirikan pada hari Kamis Tanggal 08 Maret 2012 sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS dan SIFAT

Pasal 3

LAKSUS berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

LAKSUS merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat Independent.

BAB III
MAKSUD dan TUJUAN

Pasal 5

1.      Membantu mewujutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota   yang good governance dan clean government;
2.      Menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan transparansi serta terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.








BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

1)      Anggota LAKSUS adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan melalui Rapat Pengurus LAKSUS.
2)      Ketentuan mengenai keanggotaan LAKSUS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
KEDUDUKAN  LEMBAGA

Pasal 7

LAKSUS mempunyai wilayah kerja di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil serta jika dianggap perlu, dapat merambat kedaerah lain dalam tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 8

1)        LAKSUS dipimpin oleh seorang Koordinator yang merangkap sebagai Anggota.
2)        Kekuasaan tertinggi ada pada Anggota.
3)        Kepengurusan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 9

Musyawarah LAKSUS diadakan ketika dibutuhkan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Pasal 10

Musyawarah LAKSUS memiliki wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan.








BAB VII
LAMBANG

Pasal 11

LAKSUS mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 12

Keuangan LAKSUS diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran;
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bersifat mengikat;
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah;
d. Usaha yang sah;

Pasal 13

Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan melalui rapat kerja tahunan.

Pasal 14

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai semua aktivitas dan rutinitas LAKSUS.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES).
2)   Perubahan AD dan ART dianggap sah jika MUBES di hadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 17

Pembubaran LAKSUS ditetapkan dan diatur melalui SIDANG ISTIMEWA, atas permintaan semua anggota. (atau dapat juga alasan-alasan lainnya)

BAB XII
PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal lain yang belum diatur di dalam AD dan ART, dapat diatur melalui rapat kerja dan atau rapat Responsif.

Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Maret 2012
Forum pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil (LSM – LAKSUS)

Pimpinan Sidang I                                                                      Pimpinan Sidang II



Rusnin, SH                                                                             Safiah Kombih, SH













ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA ANTI KORUPSI SUBULUSSALAM SINGKIL (LSM-LAKSUS)
 

BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga (ART)  LAKSUS merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD)  LAKSUS.

BAB II
TUGAS DAN FUNGSI LSM-LAKSUS

Pasal 2
a)      Mensosialisasi tentang bahaya KKN dan pengaruhnya terhadap tatanan masyarakat;
b)      Menjadikan masyarakat sebagai Fatner untuk usaha pemberantasan KKN khususnya di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam;
c)      Menciptakan kader-kader calon pemimpin daerah yang anti KKN;
d)     Menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai daerah yang bersih dari KKN;
e)      Ikut membantu upaya kesejahteraan masyarakat melalui pemberantasan korupsi;
f)       Ikut membantu pemerintah dibidang usaha pemberantasan korupsi di Indonesia;
g)      Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi;
h)      Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Keanggotaan LSM-LAKSUS terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota kehormatan

Pasal 4

a)      Anggota Biasa adalah orang-orang yang secara sah terdaftar sebagai anggota dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      Beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa;
2.      Setia dan taat pada UUD 1945;
3.      Loyal terhadap LSM-LAKSUS;
4.      pendidikan terakhir minimal Strata 1 (S-1) semua jurusan;
5.      berdomisili di Kota Subulussalam dan  atau Kabupaten Aceh Singkil;
6.      berani dan siap miskin Seumur Hidup.

b)      Anggota Kehormatan yang merangkap penasehat adalah orang-orang yang disahkan melalui rapat Umum dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
1.      Loyal terhadap Bangsa dan Negara;
2.      Tidak pernah melakukan TIPIKOR;
3.      Tergolong Tokoh Masyarakat;
4.      Pangkat dan jabatan;
5.      Berjasa terhadap LSM-LAKSUS. 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

a.       Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.      Wajib mentaati UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
2.      Wajib menjunjung tinggi azas LSM-LAKSUS
3.      Wajib mentaati setiap aturan yang di buat LSM-LAKSUS
4.      Wajib melaksanakan tugas yang diberikan LSM-LAKSUS

b.      Setiap anggota memiliki Hak sebagai berikut:
1.      Berhak mendapat perlakuan yang sama dengan anggota LSM-LAKSUS yang lain;
2.      Berhak membela diri;
3.      Berhak mengeluarkan pendapat atau usulan;
4.      Berhak melontarkan kritikan dan saran yang bersifat membangun;

c.       Anggota kehormatan bertugas sebagai pembimbing, Penasehat, memberikan informasi, pertimbangan dan sejenisnya kepada Pengurus LSM-LAKSUS.
Pasal 6
a.       Keanggotaan seseorang diberhentikan karena:
1)   Meninggal dunia;
2)   Atas permintaan sendiri;
3)   Terlibat dalam permasalahan yang menyangkut dengan Hukum;
4)   Tidak mentaati aturan LSM-LAKSUS dan aturan yang berlaku.

b.      Pemberhentian sementara dilakukan melalui rapat Responsif sebagai peringatan jika melanggar ketentuan perundang-undangan dan ketentuan LSM-LAKSUS serta ketentuan lain yang berlaku.
BAB V
PENGURUS

Pasal 7
1.      Pengurus terdiri dari Koordinator Umum (KORUM), Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Koordinator Wilayah (KORWIL) I (Kota Subulussalam), Koordinator Wilayah (KORWIL) II (Kabupaten Aceh Singkil), Koordinator Unit (KORNIT) dan beberapa Departemen yang selanjutnya disebut dengan Pengurus Harian (PH).
2.      Pengurus dibentuk melalui Rapat Umum dengan cara musyawarah  untuk masa kerja yang selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan LSM-LAKSUS.
3.      Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) semua pengurus serta anggota akan diuraikan dengan jelas dalam naskah Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK)
BAB VI
Hak dan kewajiban pengurus

Pasal 8
Semua pengurus merangkap sebagai anggota dan memiliki hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama seperti anggota

BAB VII
MUSYAWARAH BESAR

Pasal 9

1)      Musyawarah Besar (MUBES) diselenggarakan dalam 3 (tiga) tahun sekali (per-periode).
2)      MUBES dilakukan untuk memilih dan menetapkan;
a.       Koordinator Umum, koordinator Wilayah I dan II selanjutnya pengurus yang sudah ditetapkan akan membuat rapat Rekrutmen pengurus yang di butuhkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah MUBES dilakukan. Serta sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan LSM-LAKSUS dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Merubah (jika dianggap perlu) dan menetapkan AD/ART
c.       Membuat GBPK
d.      Lambang LSM-LAKSUS
3) dalam MUBES anggota kehormatan hanya punya hak berbicara






BAB VIII
Musyawrah Luar Biasa (MUSLUB)

Pasal 10
1)      MUSLUB atau Sidang Istimewa berkedudukan sama dengan MUBES;
2)      MUSLUB dilakukan jika sebelum habis masa priode 3 (Tiga) Tahun pengurus inti melakukan kesalahan dan atau terjadi tindakan yang menyalahi ketentuan LSM-LAKSUS dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      MUSLUB dan MUBES dihadiri oleh semua anggota biasa dan anggota kehormatan.
4)      Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan sidang dianggap sah jika disepakati oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
1.      Ketentuan lebih lanjut tentang MUBES dan MUSLUB atau Sidang Istimawa akan diatur dalam Rapat Tata Tertib (TATIB) MUBES/MUSLUB.
2.      Rapat pembentukan TATIB MUBES dan MUSLUB atau Sidang Istimewa akan dibahas dan ditetapkan 30 (tiga puluh) Menit sebelum Acara MUBES/MUSLUB dilakukan (Pra Acara MUBES/MUSLUB).

BAB IX
LAMBANG

Pasal 12
1.      Bintang                       : berarti keagamaan atau keyakinan.
2.      Borgol                         : yang berarti menindak tegas pelaku TIPIKOR dan sejenisnya.
3.      Neraca Hukum            : yang berarti menegakkan Hukum dengan seadil-adilnya
  (supelmasi Hukum) tanpa pandang bulu.
4.      Padi dan kapas                        : berarti kesejahteraan rakyat.
5.      Pedang                                    : merupakan lambang perlawanan kepada siapa saja yang
melakukan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme  (KKN).









BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam musyawarah harian dan atau bulanan sesuai dengan ketantuan dan kebutuhan LSM-LAKSUS.
2.      Jika terdapat kesalahan atau ketidak-sesuain dalam ART ini maka akan diatur dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Maret 2012
Forum pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Subulussalam Singkil (LSM – LAKSUS)

Pimpinan Sidang I                                                                      Pimpinan Sidang II



Rusnin, SH                                                                             Safiah Kombih, SH







Tidak ada komentar:

Posting Komentar